Pelayanan Farmasi

  1. Pasien membawa resep dari poli atau unit layanan yang dituju.

  • 1.
    1. 1. Pasien atau keluarga pasien menyerahkan resep kepada petugas apotek 2. petugas mempersilahkan pasien utk menunggu 3. petugas memproses/ menyiapkan obat 4. petugas memanggil pasien/keluarga/pengantar Petugas menjelaskan tentang aturan pemakaian obat 6. petugas memastikan pasien atau keluarga mengerti atau paham 7. petugas memberikan obat kpd pasien/keluarga/pengantar 8. Pasien pulang.

  1. Resep Non Racikan : 30 menit
  2. Resep Racikan : ≤ 60 menit

  1. BPJS, Rp.0 (Gratis)
  2. UMUM, Sesuai Perbup Sumenep Nomor 89 Tahun 2020

Pemberian Obat 2. Pemberian Informasi Obat a. Dosis minum obat b. Waktu minum obat c. Cara minum obat d. Indikasi obat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"