Pelayanan Jiwa

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran.

  • 1.
    1. 1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean. 2. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan. 3. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai keluhan. 4. Pasien diberikan informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan. 5. Pasien diberikan pemeriksaan penunjang jika diperlukan. 6. Pasien dirujuk ke Rumah Sakit jika diperlukan. 7. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus. 8. Petugas meminta Pasien atau keluarga untuk menyelesaikan administrasi di Loket (Untuk pasien UMUM) 9. Pemberian resep obat oleh dokter.

5 Menit

  1. BPJS, Rp.0 (Gratis)
  2. UMUM, Sesuai Perbup Sumenep Nomor 89 Tahun 2020

1. Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE) 2. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis.. 3. Surat rujukan ke Rumah Sakit jika diperlukan 4. Surat keterangan istirahat / keterangan berobat karena sakit.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jiwa"