Pelayanan Gawat Darurat

  1. KTP/KK/Kartu BPJS dan kartu kunjungan ( bagi pasien lama)

10 Menit

  1. BPJS, Rp.0 (Gratis)
  2. UMUM, Sesuai Perbup Sumenep Nomo89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Pelayanan Gawat Darurat dan Pelayanan rujukan gawat darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"