Pelayanan Loket

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, KK )
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS / KIS)
  3. Kartu Kunjungan

  • SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
    1. 1.Pasien datang ke Puskesmas. 2. Pasien dicek suhu tubuhnya dan diskrining untuk dikategorikan pasien umum atau fast-track. 3. Pasien mengambil nomor antrean 4. Pasien duduk menunggu panggilan dari loket pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrean. 5. Pasien menuju meja pendaftaran untuk melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas diri atau kartu jaminankesehatan atau melakukan pembayaran untuk pasien non JKN. 6. Pasien menuju ke poli yang dituju dan menunggu giliran untuk diperiksa. 7. Petugas menyediakan dan mendistribusikan rekam medis ke masing – masing poli.

5 Menit

  1. BPJS, Rp.0 (Gratis) dan atau masuk UHC
  2. UMUM, Sesuai Perbup  Sumenep  Nomo89 Tahun 2020

Registrasi pasien baru dan kartu pasien baru dan lama

  1. Email  :  pusk.ambunten@gmail.com
  2. Google Form  : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQ LSdXYIfQS_SXmDgP09Es2- m7LPd9yPnRXbphE5wk_Qj0e6Myqg/view form
  3. Telepon / WA : 085236950520
  4.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket"