Pelayanan Persalinan

  1. 1. Pasien Umum a. Fotocopy KTP 1 lembar b. Fotocopy KK 1 lembar 2. Pasien ASKES, BPJS-KIS a. Fotocopy KTP 3 lembar b. Fotocopy KK 3 lembar c. Fotocopy BPJS 3 lembar

  • 1.
    1. 1.Pasien datang ke Kamar bersalin Puskesmas. 2. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa persyaratan yang diperlukan. 3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien. 4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien. 5. Petugas melakukan inform consent kepada pasien. 6. Petugas melakukan pemantauan kemajuan persalinan, apabila ada kegawatdaruratan maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan. 7. Petugas melakukan pertolongan persalinan kepada pasien. 8. Petugas melakukan pemantauan post- partum, apabila ada kedaruratan maka dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan. 9. Petugas memberikan edukasi kepada ibu post-partum dan keluarganya. 10. Petugas memberi resep obat. 11. Pasien dipersilakan mengambil obat di Apotek. 12. Petugas meminta Pasien atau keluarga untuk menyelesaikan administrasi di Loket (Untuk pasien UMUM)

24 jam (tergantung kondisi pasien)

  1. BPJS, Rp.0 (Gratis)
  2. UMUM, Sesuai Perbup Sumenep Nomor 89 Tahun 2020

1. Pelayanan untuk pertolongan persalinan normal. 2. Palayanan kehamilan yang membutuhkan rawat inap 3. Pelayanan kegawatan maternal dan perinatal sebelum dirujuk 4. Pelayanan kasus Gynecologi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"