Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan KB

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran.

5 Menit

  1. BPJS, Rp.0 (Gratis)
  2. UMUM, Sesuai Perbup Sumenep Nomor 89Tahun 2020

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien. 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan resep oleh bidan sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan pelayanan Imunisasi 5. Mendapatkan pelayanan USG oleh Dokter Umum pada Trimester 1 dan 3 6. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 7. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan. 8. Mendapatkan surat calon pengantin apabila diperlukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan KB"