Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa identitas diri atau Identitas Jaminan Kesehatan
  2. Telah terdaftar sebagai Pasien Rawat Inap di Loket Pendaftaran

  1. 1. Pastikan Membawa Identitas diri atau data Jaminan Kesehatan
  2. 2. Pasien atau keluarga pasien melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  3. 3. Petugas Unit Gawat Darurat ( UGD ) akan melakukan mobilisasi pasien ke Ruang Rawat Inap
  4. 4. Pasien akan mendapatkan pelayanan perawatan dari Perawat dan Dokter yang bertugas selama berada di Puskesmas

Sesuai hasil pemeriksaan dari Dokter Umum dan kondisi Pasien

1.BPJS, Rp.0 (Gratis)

2. UMUM, Sesuai Perbup Sumenep Nomor 89 Tahun 2020

Upaya Kesehatan Perorangan dan Penunjang ( UKPP )

WA ( 085236950520 )
Instagram ( IG ) 
Facebook ( FB )
Web Puskesmas Ambunten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"