Pelayanan Gigi dan Mulut
Pemerintah Kab. Gunung Kidul / Dinas Kesehatan / UPT PUSKESMAS KARANGMOJO II

a. Pencabutan tanpa penyulit dan dengan penyulit (Chlor Etil, Lidokain, Citoject) b. Penumpatan (Sementara, GIC, Light cure), c. Perawatan akar d. Pembersihan Karang Gigi e. Medikasi f. Hecting Up g. Pelepasan prothesa h. Amputasi akar i. Grinding oklusal j. Konsultasi k. Surat rujukan

Pelayanan Umum
Pemerintah Kab. Gunung Kidul / Dinas Kesehatan / UPT PUSKESMAS KARANGMOJO II

a. Resep / Obat b. Surat Rujukan c. Surat Keterangan Dokter

Pelayanan Gawat Darurat
Pemerintah Kab. Gunung Kidul / Dinas Kesehatan / UPT PUSKESMAS KARANGMOJO II

Injeksi (medikasi, ATS), Pasang Infus dan NGT, Oksigen, Jahit luka, Rawat luka (ringan, sedang, berat), Rawat luka bakar (ringan – berat), Ekstraksi (kuku, corpal telinga, corpal hidung, corpal mata, cerumen profunda, corpal diluar telinga dan hidung), Pasang spalk, Irigasi (mata, telinga), Nebulizer, dan/atau rujukan

Perawatan Kesehatan Masyarakat
Pemerintah Kab. Gunung Kidul / Dinas Kesehatan / UPT PUSKESMAS KARANGMOJO II

1. Pelayanan kesehatan; 2. Kunjungan rumah; 3. Konseling; dan/atau 4. Obat.

Pelayanan Keluarga Berencana
Pemerintah Kab. Gunung Kidul / Dinas Kesehatan / UPT PUSKESMAS KARANGMOJO II

1. Tindakan pelayanan; 2. Alat kontrasepsi ; 3. Konseling KB ; dan/atau 4. Surat rujukan