Pelayanan Puskesmas Keliling

  1. Pasien harus datang sendiri ke tempat Puskesmas Keliling dengan membawa: - Kartu Indentitas; dan - Kartu jaminan (bagi peserta jaminan kesehatan)

  1. Pasien datang membawa kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki) disampaikan kepada petugas pendaftaran.
  2. Petugas pendaftaran meregister dan mengarahkan kepada petugas medis.
  3. Petugas medis melakukan pemeriksaan, membuat diagnosis, melakukan tindakan sesuai indikasi dan menuliskan resep obat bila diperlukan.
  4. Pasien menyerahkan kepada petugas resep obat dan surat retribusi (untuk pasien umum) dan menerima obat. Pasien melakukan pembayaran (untuk pasien umum).

Maksimal 2 jam

- Gratis untuk imunisasi - Rp. 9500,- untuk pasien umum Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Pelayanan Kesehatan

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Karangmojo II 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui : • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Karangmojo II • Kotak Pengaduan. b) Telepon : 081328377320
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Puskesmas Keliling"