Pelayanan Keluarga Berencana

  1. Akseptor KB datang / berobat ke puskesmas dengan membawa : - Kartu identitas: KTP, SIM, dan/atau Kartu Keluarga (Pasien Baru); - Membawa Kartu Pendaftaran (Pasien Lama); - Kartu Jaminan Kesehatan bagi yang memiliki (dilengkapi fotocopy kartu Jamkes, FC KTP, FC KK dan FC kartu KB); dan - Kartu KB.

  1. Pasien (Aseptor/calon aseptor KB) mendaftar di unit pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas, kartu pendaftaran, kartu jaminan kesehatan dan kartu KB.
  2. Petugas pendaftaran meregister dan mengantar buku Rekam Medis (RM) dan kartu KB ke ruang KB.
  3. Bidan melakukan pelayanan KB sesuai prosedur.
  4. Bidan mencatat hasil pemeriksaaan dan tindakan yang dilakukan, tanggal kunjungan ulang di kartu KB, buku register KB dan buku RM.
  5. Bidan melakukan rujukan internal dan/atau eksternal bila pasien mengalami masalah kesehatan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut di luar kewenangannya.
  6. Pasien melakukan pembayaran atau meminta cap dan nomor surat rujukan di unit kasir.
  7. Pasien yang mendapat resep obat, mengambil obat di apotek.

Suntik KB : 15-20menit IUD/Implant tanpa penyulit : 20-30 menit Dengan penyulit : 45-60 menit

- Pemasangan IUD (tanpa alkon): Rp100.000,00 - Kontrol IUD : Rp31.000,00 - Pelepasan IUD : Rp100.000,00 - Pelepasan IUD dengan penyulit: Rp125.000,00 - Reinsersi IUD : Rp200.000,00 - Cabut dan pasang implant : Rp100.000,00 (tanpa alkon) - Pasang implant (tanpa alkon) : Rp50.000,00 - Cabut implant : Rp50.000,00 - Kontrol implant : Rp20.000,00 - Reinsersi implant : Rp15.000,00 Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin.

1. Tindakan pelayanan; 2. Alat kontrasepsi ; 3. Konseling KB ; dan/atau 4. Surat rujukan

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Karangmojo II 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui : • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Karangmojo II • Kotak Pengaduan. b) Telepon : 081328377320
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana"