Pelayanan Ambulan

  1. 1. Pasien sakit setelah diperiksa memerlukan tindakan lebih lanjut atau 2. Pasien yang diobservasi tapi memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih lengkap

  1. Pasien UGD atau pasien rawat inap diperiksa tenaga medis memerlukan penanganan lebih lanjut pada faskes yang lebih lengkap.
  2. Petugas menghubungi puskesmas atau rumah sakit. Setelah ada konfirmasi kesediaan dari Puskesmas/RS yang akan dituju,
  3. Petugas membuat surat rujukan.
  4. Pendamping pasien menyelesaikan administrasi pembayaran atau jaminan di kasir.
  5. Pasien dibawa dengan ambulan ke faskes sesuai rujukan

Maksimal 3 jam.

5 km pertama Rp50.000,00 selanjutnya Rp9.500,00 per km Bagi pemegang kartu jaminan, biaya ditanggung penjamin

Pelayanan Ambulan

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Karangmojo II 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui : • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Karangmojo II • Kotak Pengaduan. b) Telepon : 081328377320
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulan"