Waktu yang dibutuhkan pasien di setiap unit pelayanan MTBS adalah 1 jam
- Pendaftaran rawat jalan Rp9500,00 - Konsultasi di klinik sehat Rp5000,00 - Biaya lain sesuai indikasi - Pemegang kartu jaminan biaya ditanggung oleh penjamin
1. Obat;2. Konsultasi; 3. Rujukan
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Karangmojo II 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui : • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Karangmojo II • Kotak Pengaduan. b) Telepon : 081328377320
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store