Pelayanan Gawat Darurat

  1. a. Pasien membawa kartu jaminan kesehatan dan kartu identitas berobat (menyesuaikan situasi dan kondisi) b. Pasien atau keluarga sanggup menandatangani inform consent jika perlu dilakukan tindakan.

  1. Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan,
  2. Keluarga pasien /pasien diberikan penjelasan bila diperlukan tindakan
  3. Petugas meminta Pasien/keluarga pasien menandatangani inform consent.
  4. Setelah inform consent ditandatangani dilakukan tindakan.
  5. Pasien diobservasi
  6. Pasien pulang/rawat inap/dirujuk ke rumah sakit.

Maksimal 6 jam ( menyesuaikan kondisi pasien )

1. Pelayanan UGD Rp 14.500,00 2. Injeksi Rp 15.000,00 3. Inj. ATS Rp 100.500,00 4. Pasang Infus Rp 32.500,00 5. Pasang NGT Rp 35.500,00 6. Oksigen Jam 1 Rp 26.500,00 7. Oksigen jam berikutnya Rp 17.000,00 8. Jahit Luka 1-3 Rp 43.000,00 9. Jahitan selanjutnya perjahitan Rp 3.500,00 10. Rawat luka ringan Rp 12.000,00 11. Rawat luka sedang Rp 17.000,00 12. Rawat luka berat Rp 24.000,00 13. Rawat luka bakar < 10% Rp 30.000,00 14. Rawat luka bakar > 10% Rp 34.500,00 15. Ekstraksi kuku Rp 30.000,00 16. Pasang spalk Rp 15.500,00 17. Ekstraksi corpal telinga Rp 26.500,00 18. Ekstraksi corpal hidung Rp 26.500,00 19. Ekstraksi corpal mata Rp 36.500,00 20. Ekstraksi cerumen profunda Rp 26.500,00 21. Ekstraksi corpal di luar telinga, hidung Rp26.500 22. Irigasi mata dan telinga Rp 20.000,00 23. Nebulizer Rp 42.000,00 Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Injeksi (medikasi, ATS), Pasang Infus dan NGT, Oksigen, Jahit luka, Rawat luka (ringan, sedang, berat), Rawat luka bakar (ringan – berat), Ekstraksi (kuku, corpal telinga, corpal hidung, corpal mata, cerumen profunda, corpal diluar telinga dan hidung), Pasang spalk, Irigasi (mata, telinga), Nebulizer, dan/atau rujukan

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Karangmojo II 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui : • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Karangmojo II • Kotak Pengaduan. b) Telepon : 081328377320
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"