Perawatan Kesehatan Masyarakat

  1. - Pasien/keluarga pasien/kader/toma datang ke Puskesmas dengan menyampaikan Informasi dan data terkait kasus/pasien - Adanya analisa/kajian/kebijakan terhadap penanganan kasus pasien; dan/atau - Adanya rujukan dari Unit terkait

  1. Pasien datang langsung
  2. Pasien datang ke Puskesmas untuk mendaftar
  3. Pasien dianalisa/ dikaji di Poli umum/KB /KIA/MTBS kemudian dirujuk ke R.Konsultasi jika kasusnya memerlukan perkesmas
  4. Pasien ke ruang konsultasi untuk bertemu dengan petugas perkesmas
  5. Petugas perkesmas berkoordinasi dengan program lain jika diperlukan
  6. Jika pasien memerlukan kunjungan rumah, petugas perkesmas menentukan waktu kunjungan rumah pasien
  7. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir
  8. Petugas datang ke rumah melakukan Perkesmas dan membuat laporan perkesmas
  9. Pasien tidak datang langsung
  10. Keluarga pasien/kader/Toma/kelompok/masyarakat binaan /Lintas Program datang ke Puskesmas untuk menyampaikan informasi kasus kepada petugas puskesmas
  11. Petugas menyampaikan informasi ke koordinator program Perkesmas
  12. koordinator program Perkesmas mengkonfirmasi laporan/informasi kasus
  13. koordinator program Perkesmas berkoordinasi dengan medis dan/atau program lain jika diperlukan
  14. koordinator program Perkesmas menentukan waktu kunjungan ke rumah/ kelompok/masyarakat
  15. Petugas datang ke rumah/ kelompok/ masyarakat melakukan Perkesmas dan menuliskan laporan perkesmas
  16. Kunjungan maksimal 6 kali (jika tidak ada perkembangan, koordinasi dengan lintas sektor)

3 hari (tergantung kasus)

Pelayanan Home care: Rp25.000,00 Bagi pemegang kartu jaminan biaya ditanggung oleh penjamin

1. Pelayanan kesehatan; 2. Kunjungan rumah; 3. Konseling; dan/atau 4. Obat.

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Karangmojo II 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui : • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Karangmojo II • Kotak Pengaduan. b) Telepon : 081328377320
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan Kesehatan Masyarakat"