Pelayanan Visum Et Repertum

  1. Pemohon (dari kepolisian) datang membawa: Surat permintaan Visum et Repertum yang ditandatangani oleh penyidik. • Untuk korban hidup (petugas kepolisian dan korban) datang ke puskesmas. • Untuk jenazah, petugas kepolisian bersama dokter mendatangi Tempat Kejadian Perkara.

  1. Petugas kepolisian datang membawa surat permintaan visum et repertum disampaikan kepada petugas di bagian tata usaha.
  2. Petugas tata usaha meregistrasi dan menyerahkan surat permintaan kepada dokter. Untuk korban hidup, dokter mengarahkan ke bagian pendaftaran.
  3. Petugas pendaftaran meregistrasi dan mengarahkan ke poli umum.
  4. Dokter melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.
  5. Untuk jenazah, dokter bersama petugas kepolisian datang ke Tempat Kejadian Perkara. Dokter melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.
  6. Dokter melakukan rujukan pemeriksaan visum berjenjang bila diperlukan .
  7. Dokter membuat visum et repertum selanjutnya diserahkan kepada kepolisian.

Maksimal 20 hari

GRATIS

Visum et Repertum

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Karangmojo II 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui : • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Karangmojo II • Kotak Pengaduan. b) Telepon : 081328377320
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum Et Repertum"