Pelayanan Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan).
Pemerintah Kab. Lebak / Dinas Perikanan

1. Nomor KUSUKA Badan Usaha/Korporasi Kelompok Usaha Bersama/ Kelompok Pembudidaya Ikan