Pelayanan Informasi Publik Melalui PPID Pembantu

No. SK: 500.5/Kep.30-DISKAN/VIII/2024

  1. - Pemohon informasi wajib mengisi formulir - Permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web https: //PPID.lebakkab.go.id
  2. Menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan
  3. Menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau melalui situs web https://PPID. Lebakkab.go.id
  2. 2. Petugas pelayanan meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat dan kemudian diserahkan ke Ketua PPID
  3. 3. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, Ketua PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka Ketua PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.

Hari Kerja (setelah persyaratan lengkap dan benar) + 7 hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik

2.   Email Dinas Perikanan: diskanlebak@gmail.com

2)   SMS melalui nomor 1708;

4)   Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik Melalui PPID Pembantu"