Pelayanan Fasilitasi Akses Permodalan Pelaku Usaha Perikanan

No. SK: 500.5/Kep.30-DISKAN/VIII/2024

  1. 1. Adanya data pelaku usaha perikanan baik korporasi maupun perorangan

  1. 1. Menerima usulan pembiayaan permodalan bagi usaha perikanan yang telah berjalan minimal 1 (satu) Tahun
  2. 2. Koordinasi dengan pendamping LPMUKP untuk dilaksanakan survey kelayakan usaha dan agunan
  3. 3. Mendampingi pelaku usaha untuk melengkapi Persyaratan Administrasi dalam Usulan Pembiayaan Permodalan
  4. 4. Mendampingi Pelaku Usaha melakukan Akad dengan notaris dan Perbankan yang ditunjuk oleh BLU-LPMUKP
  5. 5. Monitoring dan Evaluasi pelaku usaha perikanan yang telah mendapatkan pembiayaan permodalan dari LPMUKP

Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Akses permodalan terhadap pelaku usaha perikanan

1.    Pelaku Usaha Perikanan dapat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Perikanan melalui Penyuluh Perikanan, kotak pengaduan & saran, dan email Dinas Perikanan Kabupaten Lebak (diskanlebak@gmail.com).

2.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)   Website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   Twitter: @lapor1708; dan

4)   Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Akses Permodalan Pelaku Usaha Perikanan"