Pelayanan Surat Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolah

No. SK: 500.5/Kep.30-DISKAN/VIII/2024

  1. Surat permohonan SKP dari pelaku usaha
  2. Fc Sertifikat Pengolahan Ikan (SPI) atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan dikecualikan bagi UPI mikro kecil
  3. Memiliki panduan mutu penerapan GMP, SSOP untuk setiap jenis ikan dan atau jenis produk yang diolah
  4. Rekomendasi kelayakan pengolahan daerah Pembina mutu di daerah (kabupaten/kota untuk UPI mikro dan kecil)

  1. Permohonan izin PBUMKU SKP pada aplikasi OSS
  2. UPI melakukan permohonan rekomendasi
  3. Dinas Perikanan Kab/Kota pengecekan persyaratan, apabila sudah memenuhi persyaratan pembina mutu daerah melakukan pembinaan awal /praGMP
  4. Terbit rekomendasi kelayakan pengolah Dinas Perikanan Kabupaten Lebak

Maksimal 65 Hari (Apabila persyaratan telah dilengkapi dan sesuai)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolah

1.   Pengolah dan pemasar hasil perikanan dapat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Perikanan melalui Penyuluh Perikanan, kotak pengaduan & saran, dan email Dinas Perikanan Kabupaten Lebak (diskanlebak@gmail.com).

2.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)   Website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   Twitter: @lapor1708; dan

4)   Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolah"