No. SK: 500.5/Kep.30-DISKAN/VIII/2024
Maksimal
65 Hari (Apabila persyaratan telah dilengkapi dan sesuai)
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolah
1. Pengolah dan pemasar hasil perikanan dapat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Perikanan melalui Penyuluh Perikanan, kotak pengaduan & saran, dan email Dinas Perikanan Kabupaten Lebak (diskanlebak@gmail.com). 2. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) Website: www.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) Twitter: @lapor1708; dan 4) Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store