Pelayanan Penjualan Produksi Usaha Daerah

No. SK: 500.5/Kep.30-DISKAN/VIII/2024

  1. Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)

  1. 1. Pembeli mendatangi UPTD PBATP untuk membeli benih ikan
  2. 2. Kepala UPTD PBATP menerima pesanan benih dari konsumen kemudian memerintahkan pengelola PBATP untuk mengecek ketersediaan benih ikan yang dipesan oleh konsumen
  3. 3. Jika benih tersedia, Kepala UPTD PBATP memerintahkan kepala pengelola PBATP untuk melakukan panen benih, jika benih belum tersedia maka kepala UPTD PBATP menginformasikan kembali kepada pembeli
  4. 4. Jika benih yang dipesan tersedia, kepala UPTD PBATP menetapkan SKRD dan menyerahkan kepada pembeli
  5. 5. Pengelola PBATP memerintahkan tenaga teknis untuk melaksanakan panen benih ikan, sortasi, dan pemberokan
  6. 6. Tenaga teknis dan pengelola PBATP melakukan proses packing benih kemudian menyerahkan benih tersebut kepada pembeli
  7. 7. Setelah benih diterima, pembeli melakukan pembayaran sesuai SKRD kepada petugas pengelola pendapatan pada UPTD PBATP yang telah ditunjuk
  8. 8. Petugas Pengelola Pendapatan pada UPTD PBATP menyerahkan tanda bukti pembayaran kepada pembeli
  9. 9. Petugas Pengelola Pendapatan pada UPTD PBATP meminta kode bayar kepada Bendahara Penerimaan untuk menyetorkan hasil penjualan benih ikan
  10. 10. Bendahara Penerimaan membuat kode bayar untuk setoran hasil penjualan benih ikan
  11. 11. Petugas Pengelola Pendapatan pada UPTD PBATP menyetorkan hasil penjualan kemudian melaporkan ke bendahara penerimaan dengan melampirkan bukti pembayaran
  12. 12. Bendahara Penerimaan mencatat hasil penjualan dan menyusun dalam bentuk laporan bulanan

Tergantung ketersediaan benih

Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (berdasarkan PERBUP NOMOR 8 TAHUN 2023):

1.   Benih Ikan Lele

Ukuran 2 – 3 cm : Rp 80,00 / ekor

Ukuran 4 – 5 cm : Rp 140,00 / ekor

Ukuran 6 – 7 cm : Rp 200,00 / ekor

Ukuran 8 – 9 cm : Rp 250,00 / ekor

Ukuran 10 – 12 cm : Rp 300,00 / ekor

 

2.   Benih Ikan Gurame

Ukuran 1 – 2 cm : Rp 1.000,00 / ekor

Ukuran 3 – 4 cm : Rp 2.000,00 / ekor

Ukuran 5 cm : Rp 3.000,00/ ekor

Ukuran 6 cm : Rp 5.000,00 / ekor

Ukuran 7 – 8 cm : Rp 8.000,00 / ekor

 

3.   Benih Ikan Patin

Ukuran ¾ inchi : Rp 110,00 / ekor

Ukuran 1 inchi : Rp 120,00 / ekor

Ukuran 2 inchi : Rp 500,00 / ekor

Ukuran 3 inchi : Rp 700,00 / ekor

 

4.   Benih Ikan Mas

Ukuran 2 – 3 cm : Rp 150,00 / ekor

Ukuran 4 – 5 cm : Rp 200,00 / ekor

Ukuran 6 – 7 cm : Rp 300,00 / ekor

Ukuran 8 – 9 cm : Rp 500,00 / ekor

 

5.   Benih Ikan Nila

Ukuran 2 – 3 cm : Rp 150,00 / ekor

Ukuran 4 – 5 cm : Rp 200,00 / ekor

Ukuran 6 – 7 cm : Rp 300,00 / ekor

Ukuran 8 – 9 cm : Rp 500,00 / ekor


Pembayaran penjualan benih

1)   Website: www.lapor.go.id;

4)   Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Produksi Usaha Daerah"