Pelayanan Jasa Pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan

No. SK: 500.5/Kep.30-DISKAN/VIII/2024

  1. 1. Ikan yang akan dilelang
  2. 2. Peserta lelang/bakul ikan
  3. 3. Juru lelang
  4. 4. Karcis lelang

  1. 1. Nelayan/ABK mengumpulkan ikan yang akan dilelang berdasarkan jenis dan kualitasnya, kemudian membaginya menjadi beberapa paket ikan yang siap lelang
  2. 2. Juru lelang memulai pelelangan dengan menetapkan taksiran harga awal paket ikan dilelang
  3. 3. Juru lelang menetapkan pemenang lelang berdasarkan harga penawaran tertinggi, kemudian mencatat jenis dan harga ikan pada karcis lelang dan memberikannya kepada pemenang lelang
  4. 4. Pemenang lelang menyimpan ikan hasil lelang dan melakukan pembayaran di kasir sesuai dengan harga yang tercatat di karcis
  5. 5. Kasir merekapitulasi hasil transaksi pelelangan harian/mingguan/bulanan
  6. 6. Kasir menyerahkan data dan retribusi pelelangan ikan ke Bendahara Koperasi Pengelola TPI
  7. 7. Bendahara Koperasi meminta kode bayar kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan untuk menyetorkan retribusi pelelangan ikan ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak
  8. 8. Bendahara Koperasi melaporkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan dengan melampirkan bukti pembayaran
  9. 9. Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan mencatat setoran retribusi TPI dan menyusun dalam bentuk laporan bulanan

Hari Kalender

Tidak dipungut biaya

Laporan Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Bulanan di TPI

1)     ).

2)     2)   SMS melalui nomor 1708;

4)   Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan "