Pelayanan Pembinaan Cara Budidaya Ikan yang Baik

No. SK: 500.5/Kep.30-DISKAN/VIII/2024

  1. Adanya permohonan pembinaan CBIB
  2. Lokasi pembudidaya ikan berada di kawasan Kab. Lebak
  3. Kegiatan produksi budidaya perikanan masih berjalan
  4. Permintaan informasi dari pembudidaya ikan
  5. Hasil pengamatan lapangan

  1. Pembudidaya/ Perusahaan Perikanan /penyuluh melaporkan kebutuhan pembinaan CBIB kepada Dinas Perikanan Kabupaten Lebak
  2. Laporan kebutuhan yang berhubungan dengan Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya akan didisposisikan/disampaikan oleh Sekretariat kepada Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan
  3. Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya menerima laporan kebutuhan pembudidaya/ perusahaan perikanan /penyuluh dari Sekretariat
  4. Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan Standar Prosedur Operasional
  5. Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan Standar Prosedur Operasional menugaskan analis akuakultur membuat jadwal pembinaan CBIB
  6. Analis akuakultur membuat jadwal dan melakukan pembinaan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan Standar Prosedur Operasional dan melaporkan hasil pembinaan CBIB ke Kepala Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan.
  7. Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan melaporkannya kepada Kepala Dinas.

Harai Kerja

Tidak dipungut biaya

Pembinaan CBIB

1.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

3)   Twitter: @lapor1708; dan

Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembinaan Cara Budidaya Ikan yang Baik"