Pelayanan Rekomendasi Bantuan Hibah Kelompok Pembudidaya Ikan/Kelompok Usaha Bersama ke Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten

No. SK: 500.5/Kep.30-DISKAN/VIII/2024

  1. 1. Adanya proposal permohonan bantuan hibah dari Kelompok Usaha Bersama (KUB)/Koperasi/ Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), sesuai dengan format yang dipersyaratkan oleh pemberi bantuan hibah

  1. KUB/Koperasi/ Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) mengajukan permohonan rekomendasi bantuan hibah ke Dinas Perikanan Kabupaten Lebak
  2. Dinas Perikanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan, jika berkas tidak lengkap/tidak memenuhi persyaratan administratif, maka proposal pemohon dikembalikan
  3. Kepala Dinas menerbitkan surat rekomendasi bantuan hibah

1 - 2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Bantuan Hibah


1.   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

3)   Twitter: @lapor1708; dan

Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Bantuan Hibah Kelompok Pembudidaya Ikan/Kelompok Usaha Bersama ke Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten"