Izin Usaha Perbenihan Tanaman Pangan
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Perbenihan Tanaman Pangan yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Usaha Keterpaduan Antara Proses Produksi Tanaman Pangan Dan PenangananPascapanen
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penangananpascapanenyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Usaha penanganan pascapanen tanaman pangan yang Lahan Usaha Tanaman Pangan Lintas Kabupaten/Kota
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha penanganan pascapanen tanaman pangan yang Lahan Usaha Tanaman Pangan Lintas Kabupaten/Kota yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Usaha proses produksi tanaman pangan Lintas Kabupaten/Kota
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha proses produksi tanaman pangan Lintas Kabupaten/Kota yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persetujuan Pembukaan Kantor Cabangyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Mendirikan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Mendirikan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopteryang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Angkutan Taksi, Angkutan Antar Jemput)
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Angkutan Taksi, Angkutan Antar Jemput)yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayekyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Bongkar Muat
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Bongkar Muatyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhanyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut / Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut / Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Lautyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Usaha Depo Peti Kemas
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Depo Peti Kemas yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Usaha Tally Mandiri
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Tally Mandiriyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasiyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Usaha Bongkar Muat Barang
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Bongkar Muat Barangyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan Di Perairan)
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan Di Perairan)yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Surat Izin Usaha Angkutan Laut (Angkutan di Perairan) (SIUPAL) Lintas Kabupaten/Kota
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Surat Izin Usaha Angkutan Laut (Angkutan di Perairan) (SIUPAL) Lintas Kabupaten/Kotayang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.