Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan
Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja

Tanda Daftar Usaha Tanaman Pangan (1. Usaha proses produksi; 2. Usaha penanganan pasca panen; 3. Usaha dengan keterpaduan proses produksi dan pasca panen; 4. Perbenihan tanaman)

Izin Usaha Tanaman Pangan
Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja

Izin Usaha Tanaman Pangan : 1. Usaha proses produksi; 2. Usaha penanganan pasca panen; 3. Usaha keterpaduan proses produksi dan pasca panen; 4. Usaha perbenihan tanaman.