Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan

No. SK: 746

  1. Kriteria Pelaku Usaha : ? Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan berasal dari investor asing; ? Memiliki luas usaha besar dari 25 Ha / menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 orang; ? Petani.
  2. Pemohon menyampaikan permohonan pendaftaran usaha melalui OSS;
  3. Wajib memenuhi : a. Dokumen UKL-UPL (Luas Lahan > 10 Ha) b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Surat keterangan domisili; d. KTP Pemilik;
  4. Memenuhi komitmen pemenuhan perizinan prasarana;
  5. Standar minimal hasil pemanenan dan penanganan pasca panen sesuai dengan Permentan Nomor 5 Tahun 2019 dan Permentan Nomor 45 Tahun 2019;
  6. Tanda Daftar Usaha tanaman pangan berlaku efektif setelah pelaku usaha dinyatakan memenuhi komitmen berdasarkan hasil evaluasi.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan surat Tanda Daftar Usaha Tanaman Pangan;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Tanaman Pangan (1. Usaha proses produksi; 2. Usaha penanganan pasca panen; 3. Usaha dengan keterpaduan proses produksi dan pasca panen; 4. Perbenihan tanaman)

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store