Izin Usaha Peternakan

No. SK: 746

  1. Kriteria Pelaku Usaha : ? Wajib memiliki NIB, pendaftaran melalui OSS; ? Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan berasal dari investor asing; ? Pelaku usaha skala menengah atau besar / pihak tertentu;
  2. Pemohon menyampaikan permohonan izin usaha melalui OSS;
  3. Wajib memenuhi komitmen, terdiri atas : a. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; b. Rekomendasi bibit/benih ternak yang akan dikembangkan dari Komisi Bibit Ternak (jika galur baru).
  4. Izin Lokasi;
  5. IMB;
  6. Dokumen UKL-UPL;
  7. Surat pernyataan menerapkan pedoman budidaya yang baik (good farming practice;
  8. 8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. Surat keterangan domisili
  10. KTP Pemilik;
  11. Izin Usaha Peternakan berlaku efektif setelah Pelaku usaha dinyatakan memenuhi komitmen berdasarkan hasil evaluasi.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan surat Izin Usaha Peternakan;
  8. Surat Izin yang telah terbit diserahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Peternakan

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store