Izin Usaha Hortikultura

No. SK: 746

  1. Kriteria Pelaku Usaha : ? Wajib Memiliki NIB, Pendaftaran melalui OSS; ? Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan berasal dari investor asing; ? Memiliki kekayaan bersih Rp. 500.000.000,00 s/d Rp. 10.000.000.000,00 untuk kelas menengah dan atas diatas 10.000.000.000,00 untuk kelas besar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk izin usaha budidaya hortikultura); ? Pelaku usaha perorangan/Badan Usaha.
  2. Pemohon menyampaikan permohonan izin usaha melalui OSS;
  3. Wajib memenuhi komitmen melalui sistem OSS;
  4. Izin usaha budidaya hortikultura memenuhi kesanggupan/komitmen: ? Studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha; ? Keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan; ? Pernyataan akan melakukan kemitraan; dan ? Hak Guna Usaha.
  5. Izin usaha hortikultura untuk usaha perbenihan hortikultura memenuhi kesanggupan/komitmen: ? Keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan LIngkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; ? Memiliki sertifikat kompetensi produsen yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang melaksankan sub urusan pengawasan dan sertifikasi benih (Balai Benih Induk Pertanian Provinsi); ? Pernyataan akan melakukan kemitraan; dan ? Surat penguasaan lahan.
  6. Pelaku usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas komitmen paling lambat dua bulan sejak izin usaha hortikultura diterbitkan;
  7. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. Surat keterangan domisili;
  10. KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan;
  11. Dokumen UKL-UPL;
  12. Izin usaha hortikultura berlaku efektif setelah pelaku usaha dinyatakan memenuhi komitmen berdasarkan hasil evaluasi.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan surat Izin Usaha HortikultuSurat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Hortikultura (- Usaha budidaya Hortikultura - Usaha Perbenihan Hortikultura)

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store