Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Kawasan Pariwisata

No. SK: 746

  1. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) a. Foto copy KTP; b. Nomor Telepon; c. E-mail (wajib memiliki, untuk notifikasi dan informasi) proses selanjutnya setelah mendapatkan notifikasi melalui email, pemohon melakukan perekaman data; d. Akta Perusahaan (usaha perorangan tidak diperlukan); e. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); f. Lunas SPT Pajak Tahunan.
  2. Memenuhi komitmen pernyataan Pelaku Usaha; a. Izin Lokasi; b. Izin Lingkungan; c. IMB; d. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang kelautan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.
  3. TDUP Elektronik yang berisikan : a. NIB; b. Bidang usaha; c. Nama usaha pariwisata; d. Lokasi usaha pariwisata; e. Tanggal penerbitan TDUP; dan f. Kode digital

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek kembali kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak layak dikembali ke PTSP;
  5. Jika berkas lengkap maka layak diterbitkan surat rekomendasi;
  6. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Kawasan Pariwisata;
  7. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang usaha kawasan pariwisata

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store