Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura

No. SK: 746

  1. Kriteria Pelaku Usaha : ? Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan berasal dari investor asing; ? Memiliki kekayaan bersih Rp. 50.000.000,00 s/d untuk kelas mikro dan kelas kecil paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk izin usaha budidaya hortikultura); ? Petani.
  2. Pemohon menyampaikan permohonan pendaftaran usaha melalui OSS
  3. Wajib memenuhi komitmen perizinan prasarana (pendaftaran sesuai dengan form isian 03-01 yang ada di lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70 Tahun 2014 tentang pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura);
  4. Dokumen UKL-UPL (luas Lahan ? 10 Ha);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Surat Keterangan Domisili;
  7. KTP Pemilik;
  8. Memiliki Nomor Registrasi /Lahan Usaha diterbitkan oleh Dinas yang menyelenggarakan fungsi hortikultura di provinsi (pendaftaran ini bisa dibantu proses pendaftaran di Dinas terkait yang ada di Kabupaten);
  9. Tanda Daftar Usaha hortikultura berlaku efektif setelah pelaku usaha dinyatakan memenuhi komitmen berdasarkan hasil evaluasi

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan surat Tanda daftar Usaha Budidaya Hortikultura;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

tanda daftar usaha budidaya hortikultura

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store