Izin Usaha Perkebunan

No. SK: 746

  1. Kriteria Pelaku Usaha : ? Wajib Memiliki NIB, Pendaftaran melalui OSS; ? Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan berasal dari investor asing; ? Memiliki luas lahan besar dari 25 Ha; ? Pelaku usaha perorangan /badan usaha.
  2. Pemohon menyampaikan permohonan izin usaha melalui OSS;
  3. Wajib memenuhi komitmen melalui system OSS;
  4. Izin usaha budidaya tanaman perkebunan wajib memenuhi komitmen: Izin lokasi; Izin lingkungan (Dokumen AMDAL/UKL-UPL); Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Kabupaten dari Bupati; Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari Gubernur; Izin pelepasan Kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari Kawasan hutan; Hak guna usaha; Pernyataan mengenai: 1. Rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan: a. Paling lambat 3 tahun setealh pemberian status ha katas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30i luas atas tanah; b. Paling lambat 6 tahun setelah pemberian status ha katas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruhluas hak atas tanah yang secara teknis ditanami tanaman. 2. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20i luas izin usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 3. Rencana pengelolaan hasil; 4. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); 5. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bahan bakar serta pengendalian kebakaran; 6. Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pelaku usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas komitmen paling lambat dua bulan sejak izin usaha perkebunan diterbitkan;
  6. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
  7. Profil perusahaan;
  8. Surat Izin Tempat Usaha;
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  10. Surat keterangan domisili;
  11. KTP pelaku usaha/penanggungjawab perusahaan;
  12. Pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hokum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak ulayat
  13. 13. Perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B dengan luas 250 Ha atau lebih berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20i luas areal IUP-B dengan mempertimbangkan: Ketersediaan lahan; Jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta; Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas kabupaten yang membidangi perkebunan; Masyrakat yang layak sebagai peserta adalah masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan; Masyarakat harus bertempat tinggal disekitar lokasi IUP-B atau IUP; Masyarakat yang jadi peserta sanggung melakukan pengelolaan kebun; Masyarkat yang layak jadi peserta ditetapkan oleh bupati ; Pengawasan dilakukan oleh bupati meliputi perencanaan, pemenuhan kewajiban dan kelanjutan usaha; Bupati melalui Dinas terkait dan perusahaan perkebunan memberi bimbingan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud untuk menerapkan budidaya, penanganan pasca panen yang baik; Pembangunan kebun masyarakat tidak diberlakukan terhadap badan hukum yang berbentuk koperasi;
  14. Batas paling luas pemberian IUP-B dan IUP serta format izin usaha, surat pernyataan dll bisa dilihat dilampiran permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013;
  15. Atas notifikasi penolakan sebagaimana dimaskud, pelaku usaha dapat mengajukan ulang pemenuhan komitmen
  16. Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud, Lembaga OSS mengeluarkan izin usaha perkebunan berlaku efektif dilengkapi pejabat pemberi persetujuan
  17. Izin usaha perkebunan berlaku efektif setelah pelaku usaha dinyatakan memenuhi komitmen berdasarkan hasil evaluasi

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan surat Izin Usaha Perkebunan;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan (Usaha budidaya tanaman perkebunan)

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store