Rekomendasi atas Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Wireline

No. SK: 746

  1. Surat Pemohon yang bersangkutan (bermeterai Rp. 6.OOO);
  2. NIB;
  3. Dokumen Rencana Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Wireline (end to end);
  4. Peta Lokasi Penggelaran Jaringan Kabel;
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang berbadan hukum;
  6. Fotocopy NPWP dan KTP yang masih berlaku;
  7. Rekomendasi dari Camat Setempat
  8. Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara/surat dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Rekomendasi Atas Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Wireline;
  8. Surat Non Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon.

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi atas Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Wireline

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi atas Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Wireline"