Pendaftaran Usaha Perkebunan

No. SK: 746

  1. Kriteria Pelaku Usaha : ? Wajib Memiliki NIB, Pendaftaran melalui OSS; ? Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan berasal dari investor asing; ? Memiliki luas lahan besar dari 25 Ha; ? Pelaku usaha petani /perorangan.
  2. Pemohon menyampaikan permohonan pendaftaran usaha melalui OSS;
  3. Wajib memenuhi komitmen melalui prasarana;
  4. Pendaftaran usaha budidaya tanaman perkebunan paling kurang berisi keterangan pemilik dan data kebun, data identitas dan domisili pemilik, pengelola kebun, lokasi kebun status kepemilikan tanah, luas areal, jenis tanaman, produksi, asal benih, jumlah pohon, pola tanam, jenis pupuk, mitra pengolahan, jenis/tipe tanah dan tahun tanam;
  5. Pernyataan : ? Mengusahakan tanaman perkebunan dengan baik sesuai dengan standar baku teknis; ? Dilarang membuka lahan dengan cara membakar; ? Melaporkan kegiatan usahanya kepada Dinas Teknis
  6. Format STD sesuai dengan lampiran Permentan Nomor 98/Permentan /OT.140/9/2013;
  7. Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  8. Surat keterangan domisili;
  9. KPT pelaku usaha;
  10. Format STD sesuai dengan lampiran Permentan Nomor 98/Permentan /OT.140/9/2013;

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan surat Pendaftaran Usaha Perkebunan;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Pendaftaran Usaha Perkebunan (Usaha budidaya tanaman perkebunan)

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store