Pendaftaran Usaha Peternakan

No. SK: 746

  1. Kriteria Pelaku Usaha : ? Wajib memiliki NIB, pendaftaran melalui OSS; ? Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan berasal dari investor asing; ? Petenak skala usaha mikro dan usaha kecil;
  2. Pemohon menyampaikan permohonan pendaftaran usaha melalui OSS
  3. Wajib memenuhi komitmen prasarana
  4. Skala kategori berdasarkan jenis usaha dan kepemilikan ternak : a. Pembibitan/pembiakan : 1. Sapi potong dengan kepemilikan paling banyak 50 ekor induk betina produktif; 2. Sapi perah dengan kepemilikan paling banyak 30 ekor induk betina produktif; 3. Kerbau dengan kepemilikan paling banyak 38 ekor induk betina produktif; 4. Kambing betina dengan kepemilikan paling banyak 150 ekor induk betina produktif; 5. Domba dengan kepemilikan paling banyak 150 ekor induk betina produktif; 6. Ayam petelur (GPS) dengan kepemilikan induk paling banyak 1.550 ekor; 7. Ayam potong (GPS) dengan kepemilikan induk paling banyak 750 ekor; 8. Ayam petelur (PS) dengan kepemilikan induk paling banyak 12.100 ekor; 9. Ayam potong (PS) dengan kepemilikan induk paling banyak 10.750 ekor; 10. Ayam lokal dengan kepemilikan induk paling banyak 5.000 ekor; 11. Itik dengan kepemilikan induk paling banyak 5.000 ekor; 12. Babi dengan kepemilikan induk paling banyak 250 ekor; 13. Kuda dengan kepemilikan induk paling banyak 42 ekor; 14. Kelinci dengan kepemilikan induk paling banyak 938 ekor; 15. Burung puyuh dengan kepemilikan induk paling banyak 25.000 ekor. b. Penggemukan sapi potong dengan kepemilikan bakalan paling banyak 60 ekor; c. Budidaya : 1. Sapi perah dengan kepemilikan betina produktif paling banyak 45 ekor; 2. Kerbau dengan kepemilikan induk paling banyak 50 ekor; 3. Kambing dengan kepemilikan induk paling banyak 250 ekor; 4. Domba dengan kepemilikan induk paling banyak 250 ekor; 5. Ayam petelur dengan kepemilikan induk paling banyak 11.500 ekor; 6. Ayam potong dengan kepemilikan per siklus paling banyak 50.000 ekor; 7. Ayam lokal dengan kepemilikan induk paling banyak 8.824 ekor; 8. Itik/ angsa dengan kepemilikan induk paling banyak 15.000 ekor; 9. Babi dengan kepemilikan campuran paling banyak 500 ekor; 10. Kuda dengan kepemilikan campuran paling banyak 100 ekor; 11. Kelinci dengan kepemilikan campuran paling banyak 3.750 ekor; 12. Rusa dengan Kepemilikan campuran paling banyak 300 ekor; 13. Burung puyuh dengan kepemilikan induk paling banyak 25.000 ekor; 14. Kalkun dengan kepemilikan induk paling banyak 10.000 ekor
  5. Dokumen UKL-UPL, jika memiliki skala besaran : a. Budidaya kelinci (Populasi > 1.500 ekor, terletak pada satu hamparan lokasi); b. Budidaya babi (Populasi > 125 ekor, terletak pada satu hamparan lokasi); c. Budidaya burung puyuh (Populasi > 10.000 ekor, terletak pada satu hamparan lokasi); d. Budidaya sapi perah (Populasi > 20 ekor campuran, terletak pada satu hamparan lokasi); e. Budidaya ayam ras petelur (Populasi > 5.000 ekor, campuran terletak pada satu hamparan lokasi); f. Budidaya ayam ras potong/pedaging (Populasi > 5.000 ekor, campuran terletak pada satu hamparan lokasi);
  6. Surat pernyataan menerapkan pedoman budidaya yang baik (good farming practice);
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. Surat keterangan domisili
  9. KTP Pemilik;
  10. Tanda Daftar Usaha Peternakan berlaku efektif setelah Pelaku usaha dinyatakan memenuhi komitmen berdasarkan hasil evaluasi

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara dan
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan surat Pendaftaran Usaha Peternakan;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran usaha peternakan

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store