Izin Usaha Tanaman Pangan

No. SK: 746

  1. Kriteria Pelaku Usaha : ? Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan berasal dari investor asing; ? Memiliki luas usaha besar dari 25 Ha, hasil penjualan omset selama setahun sama dengan atau lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 menggunakan tenaga kerja tetap sama dengan atau lebih dari 10 orang; ? Pelaku usaha.
  2. Pemohon menyampaikan permohonan izin usaha melalui OSS
  3. Izin usaha proses produksi tanaman pangan, wajib memenuhi komitmen, yaitu menyampaikan kesanggupan : a. Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten dari Bupati untuk izin usaha produksi tanaman pangan yang diterbitkan Gubernur; b. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan Provinsi dari Gubernur; c. Izin lokasi dari bupati dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000; d. Rencana Kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan; e. AMDAL atau UKL-UPL; f. Pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian; g. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; h. Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika (jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika).
  4. Izin usaha penanganan pascapanen tanaman pangan, wajib memenuhi komitmen yaitu menyampaikan kesanggupan : a. Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000; b. Rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tamanan pangan; c. Dokumen Amdal atau UKL-UPL; d. Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan; e. Jaminan pasokan bahan baku berisi sumber bahan baku dan jumlah yang diketahui oleh Bupati; f. Pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian; g. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; h. Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika (jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika).
  5. Izin usaha keterpaduan antara proses produksi dan penanganan pascapanen, wajib memenuhi komitmen yaitu menyampaikan kesanggupan : a. Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten dari Bupati untuk izin usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen yang diterbitkan Gubernur; b. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk izin usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen yang diterbitkan Bupati; c. Izin lokasi dari Bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000; d. Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan; e. Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan; f. Dokumen AMDAL atau UKL-UPL; g. Pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian; h. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; i. Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika (jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika).
  6. Izin usaha perbenihan tanaman, wajib memenuhi komitmen yaitu menyampaikan kesanggupan : a. Dokumen AMDAL atau UKL-UPL; b. Surat penguasaan lahan; c. Rekomendasi sebagai produsen benih bina yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang pengawasan dan sertifikasi benih; d. Jenis dan jumlah benih yang akan diproduksi; e. Fasilitas dan kapasitas prosesing dan penyimpanan yang dimiliki untuk produksi benih tanaman pangan; f. Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika (jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika).
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. Surat keterangan domisili;
  9. KTP Pelaku usaha;
  10. Pelaku usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas komitmen paling lambat 2 bulan sejak Izin usaha tanaman pangan diterbitkan di awal;
  11. Standar minimal hasil pemanenan dan penanganan pasca panen sesuai dengan lampiran Permentan nomor 39/permentan/OT.140/6/2010;
  12. Izin Usaha Tanaman Pangan berlaku efektif setelah pelaku usaha dinyatakan memenuhi komitmen berdasarkan hasil evaluasi.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan surat Izin Usaha Tanaman Pangan;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Tanaman Pangan : 1. Usaha proses produksi; 2. Usaha penanganan pasca panen; 3. Usaha keterpaduan proses produksi dan pasca panen; 4. Usaha perbenihan tanaman.

SNomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store