Produk Pelayanan berupa Analisis hasil pemeriksaan dalam rangka pemenuhan aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB)
Surat Hasil Pemeriksaan untuk Sarana Produksi/Permintaan perbaikan melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id; Hasil evaluasi dokumen melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id dan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB)
Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK), Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik (PPUPK), dan Surat Hasil Evaluasi Amandemen Dokumen Uji Praklinik/Klinik
1. registrasi baru suplemen kesehatan; 2. registrasi ulang suplemen kesehatan; 3. registrasi variasi mayor suplemen kesehatan; 4. registrasi variasi minor suplemen kesehatan dengan persetujuan; 5. registrasi variasi minor suplemen kesehatan dengan notifikasi; 6. registrasi khusus ekspor suplemen kesehatan; 7. registrasi baru obat kuasi; 8. registrasi ulang obat kuasi; 9. registrasi variasi mayor obat kuasi; 10. registrasi variasi minor obat kuasi dengan persetujuan; 11. registrasi variasi minor obat kuasi dengan notifikasi; dan 12. registrasi obat kuasi khusus ekspor.
a. Notifikasi Baru Kosmetik : Nomor Izin Edar Kosmetik
b. Pembaharuan Notifikasi Kosmetik : Nomor Izin Edar Kosmetik
c. Notifikasi Perubahan (Variasi) Perusahaan: Sertifikat/Surat Standar Notifikasi Perubahan /Variasi Perusahaan
d. Notifikasi Perubahan (Variasi) Kemasan: Sertifikat/Surat Notifikasi Perubahan/ Variasi Kemasan
e. Notifikasi Kosmetik Kit: Sertifikat/Surat Notifikasi Kosmetik Kit
f. Notifikasi Kosmetik Khusus Ekspor: Surat Pemberitahuan Telah Dinotifikasi Produk Khusus Ekspor
g. Notifikasi Kosmetik Multi Sarana: Surat Pemberitahuan Notifikasi Perubahan (Variasi Multi Pabrik)
Rekomendasi Permohonan Notifikasi Kosmetika
Sertifikasi/ Rekomendasi Sertifikasi Izin Penerapan CPPOB
Rekomendasi Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPKB
Surat Persetujuan Iklan Obat Bahan Alam/Obat Kuasi/ Suplemen Kesehatan.
1. registrasi baru obat bahan alam;
2. registrasi ulang obat bahan alam;
3. registrasi variasi mayor obat bahan alam;
4. registrasi variasi minor obat bahan alam dengan persetujuan;
5. registrasi variasi minor obat bahan alam dengan notifikasi; dan
6. registrasi khusus ekspor obat bahan alam.
Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik