Penerbitan Ijin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB)

No. SK: OT.03.34C.07.24.07

  1. Pemohon melakukan entry data secara online melalui subsite http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dengan menyiapkan
  2. Dokumen NIB berbasis risiko
  3. Peta Lokasi Sarana
  4. Denah Bangunan
  5. Panduan Mutu yang memuat persyaratan penerapan CPPOB
  6. Deskripsi Pangan Olahan
  7. Alur Proses Produksi berserta penjelasannya
  8. Label/Foto Produk

  1. Pembuatan akun Pemohon membuat akun melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dengan menyiapkan dokumen NIB berbasis RBA dan NPWP . Setelah mendaftar, akan diverifikasi dan menunggu lalu username dan password akan dikirim melalui e-mail maksimal 3x 24 Jam Setelah memperoleh username dan password, silahkan melengkapi data perusahaan dan seluruh inputan yang diminta
  2. Pengajuan pendaftaran izin ID OSS untuk mendapatkan IP CPPOB dengan cara Login melalui https://ui-login.oss.go.id/login (pastikan KBLI sesuai untuk jenis produk yang diajukan) Pemohon melakukan entry data secara online melalui subsite http://www.e-sertifikasi.pom.go.id. Dengan menyiapkan dokumen : - Surat Permohonan; - Peta Lokasi Sarana Produksi; - Denah Bangunan (Lay Out); - Panduan Mutu yang memuat persyaratan penerapan CPPOB; - Deskripsi Pangan Olahan; - Alur Proses Produksi beserta penjelasannya; - Setelah seluruh dokumen diupload agar memantau notifikasi dari Evaluator

Evaluasi dokumen oleh Evaluator : 15 HK

Skala Usaha

Risiko Produk

Penandatangan

Mikro Kecil

Rendah

Kepala UPT/Komitmen

 

Sedang

Kepala UPT/Penialaian Mandiri/Komitmen

 

Tinggi

Kepala Badan

Menengah

Sedang dan Rendah

Deputi

 

Tinggi

PMR/Kepala Badan

Besar

Sedang Rendah

Full Audit/Kepala Badan

Cat : Audit dilakukan maksimal setelah 1 tahun jika terjadi kasus dapat diaudit sewaktu waktu

Tidak dipungut biaya untuk Skala Mikro dan Kecil

Izin Pengaduan CPPOB (IP CPPOB) (Sertifikat)

Pengaduan, saran dan masukan terhadap Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan dapat disampaikan melalui :

 

ULPK Loka POM di Kabupaten Sumba Timur

Jl. Jend. Soeharto No 42, Kompleks Kantor Daerah, Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur – NTT

Telepon      : 0823 4034 3884

Faksimili    :

SMS           : 0823 4034 3884

WhatsApp  : 0823 4034 3884

Email         : loka_sumbatimur@gmail.com

Media sosial: Fb dan Instagram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online