Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik

No. SK: HK.02.02.15C.06.24.50

  • Dokumen Administratif
    1. NIB dengan KBLI sebagai berikut: 46443, 47111, 47112, 47112, 47191, 47977, 47914, 47999
    2. KTP Direktur dan/atau Pimpinan Perusahaan
    3. NPWP
    4. Pernyataan direksi atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik
    5. Status kepemilikan bangunan (milik sendiri/sewa dengan perjanjian sewa dengan minimal waktu sewa 1 tahun) (kontrak sewa bangunan)
    6. Pengajuan PB-UMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika melalui oss.go.id
  • Dokumen Teknis
    1. Surat perjanjian kerjasama antara PJT dan direktur
    2. KTP Penanggung Jawab Teknis
    3. Kualifikasi penanggung jawab teknis ditunjukkan dengan ijazah (Importir (minimal S1 bidang ilmu farmasi, ilmu kedokteran, ilmu biologi atau ilmu kimia); Usaha Perorangan/Badan Usaha yang melakukan kontrak produksi minimal tenaga teknis kefarmasian
    4. Panduan mutu terkait Pengemasan Sekunder/Pelabelan, Penanganan Sampel Pertinggal, Penanganan Produk Kembalian, Penyimpanan, Penanganan Keluhan, Penarikan Produk, Pemusnahan Produk, Sanitasi

Penerbitan surat hasil pemeriksaan 5 (lima) hari kerja setelah pemeriksaan sarana untuk Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Loka POM di Kabupaten Buleleng sebagaimana terdiri atas :

  • Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/Negara;
  • Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Loka POM di Kabupaten Buleleng.
  • Pengaduan disampaikan kepada Kepala Loka POM di Kabupaten Buleleng melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) melalui email : loka_buleleng@pom.go.id atau lokapombuleleng@gmail.com atau melalui SP4N Lapor : bpom.lapor.go.id
  • Pengaduan terkait permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Loka POM di Kabupaten Buleleng dapat disampaikan langsung kepada Loka POM di Kabupaten Buleleng melalui email : loka_buleleng@pom.go.id atau lokapombuleleng@gmail.com atau melalui SP4N Lapor : bpom.lapor.go.id.

Saran dan Masukan/Apresiasi

Saran dan Masukan yang disampaikan oleh pelanggan diakomodir melalui Survey Kepuasan Masyarakat dan dilakukan penyusunan Rencana Aksi untuk tindak lanjut dan dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rencana Aksi. Saran dan Masukan pelanggan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Standar Pelayanan dan Peningkatan Pelayanan Publik.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087761725257