No. SK: PI.0606.33C.08.24.162
1. Tindak Lanjut Layanan Permintaan Informasi
a. Melalui Tatap muka, telepon, short messaging services (sms), email/website, media sosial, whatsapp, aplikasi, Halo BPOM : 1 Hari Kerja
b. Melalui surat, faksimili : 3 Hari Kerja
2. Tindak Lanjut Layanan Pengaduan
a. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja
b. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja
C.Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Informasi dan tindak lanjut pengaduan
Pengaduan, saran dan masukan terhadap Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan dapat disampaikan melalui :
ULPK Loka POM di Kabupaten Belu
Jl. Dr. G. A. Siwabessy, Kec. Atambua Barat Kab.Belu
Telepon : -
Faksimili : -
WhatsApp : 081331510092
Media sosial : Facebook (bpom belu)
Instagram (bpom.belu)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store