Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)

No. SK: OT.03.34C.07.24.07

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dalam rangka Sertifikasi pemenuhan aspek Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
  2. NIB berbasis Risiko / NIB oss RBA
  3. Dokumen Mutu; Deskripsi Produk (yang memuat Komposisi
  4. Alur Proses Produksi
  5. Penjelasan Tanggal Kadaluwarsa
  6. Spesifikasi Produk
  7. Label / Foto Produk.

  1. Pengajuan pendaftaran izin ID OSS untuk mendapatkan IP CPOTB secara Bertahap dengan cara : Login melalui https://ui-login.oss.go.id/login ( KBLI 21022 )
  2. Pemohon membuat akun melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dengan menyiapkan dokumen NIB berbasis RBA dan NPWP . Setelah mendaftar, akan diverifikasi dan menunggu lalu username dan password akan dikirim melalui e mail maksimal 3x 24 Jam, Setelah memperoleh username dan password, silahkan melengkapi data perusahaan dan seluruh inputan yang diminta
  3. Pemohon melakukan entry data secara online melalui subsite http://www.e-sertifikasi.pom.go.id. Dengan menyiapkan dokumen : Surat Permohonan; - Surat Permohonan; - Denah Bangunan (Lay Out) sesuai prinsip CPOTB; - Dokumen Mutu yang memuat persyaratan pemenuhan aspek CPOTB Bertahap; - Surat Pernyataan Komitmen Setelah seluruh dokumen diupload agar memantau notifikasi dari Evaluator
  4. Pembayaran PNBP
  5. Pemeriksaan Sarana : 3 HK
  6. Tindak Lanjut Temuan/Pemantauan CAPA (Max 30 HK)
  7. Evaluasi CAPA : max 7 HK
  8. Penerbitan Rekomendasi : 3 HK

1. Pembuatan akun perusahaan melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id3x 24 Jam

2. Pengajuan Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id Dokumen dievaluasi …. HKPelaksanaan Audit 2 HK (dengan perjanjian)

3. Tindak Lanjut Temuan, diterima maks. 30 HK

4. Evaluasi CAPA/ Close, setelah CAPA diterima lengkap max 7 HK

Pembuatan Rekomendasi, 3 HK

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dalam rangka Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik secara Bertahap

Pengaduan, saran dan masukan terhadap Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan dapat disampaikan melalui :

 

ULPK Loka POM di Kabupaten Sumba Timur

Jl. Jend. Soeharto No 42, Kompleks Kantor Daerah, Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur – NTT

Telepon      : 0823 4034 3884

Faksimili    :

SMS           : 0823 4034 3884

WhatsApp  : 0823 4034 3884

Email         : loka_sumbatimur@gmail.com

Media sosial: Fb dan Instagram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online