Sertifikasi CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik)

  1. ldentitas Pemohon (nama, umur, alamat,nomor telepon, status dalam PBF)
  2. Alamat PBF atau calon PBF
  3. Nomor NIB
  4. Nomor Izin PBF
  5. Nama Apoteker Penanggung Jawab dan nomor SIPA APJ

  1. Pemohon melakukan registrasi akun perusahaan di website http://www.sertifikasicdob.pom.go.id
  2. Permohonan akan diverifikasi oleh petugas di Direktorat Pengawasan Sarana Distribusi dan Pelayanan ONPP Badan POM.
  3. Setelah mendapatkan user id dan password pemohon login ke website yang sama dan melengkapi data perusahaan serta mengunggah izin PBF.
  4. Pemohon mengajukan PB - UMKU CDOB melalui sistem OSS untuk mendapatkan id izin OSS.
  5. Setelah mendapatkan id izin OSS sistem akan langsung diarahkan ke website http://www.sertifikasicdob.pom.go.id.
  6. Pemohon mengajukan permohonan berupa: a. Sertifikasi CDOB baru. b. Resertifikasi CDOB. c. Perubahan Sertifikat CDOB
  7. Pemohon mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan jenis permohonan.
  8. Dokurnen akan diverifikasi oleh petugas di Direktorat Pengawasan Sarana Distribusi dan Pelayanan ONPP Badan POM.
  9. Apabila dokumen belum lengkap maka pemohon diminta melengkapi kekurangan dokumen yang diperlukan. Permintaan kekurangan dokumen disampaikan melalui email yang disampaikan pada saat registrasi akun perusahaan.
  10. Pemohon mengirimkan kekurangandokumen yang diminta melalui website yang selanjutnya akan diverifikasi kembali oleh petugas.
  11. Setelah dokumen dinyatakan lengkap akan diterbitkan Surat Perintah Bayar untuk membayar biaya sertifikasi.
  12. Setelah menerima Surat Perintah Bayar pemohon melakukan pembayaran biaya sertifikasi melalui Bank atau Kantor Pos.
  13. Setelah pemohon melakukan pembayaran biaya sertifikasi, petugas di Direktorat Pengawasan Sarana Distribusi dan Pelayanan ONPP Badan POM menerbitkan surat delegasi pelaksanaan audit dalam rangka sertifikasi CDOB ke Loka POM.
  14. Petugas Loka POM melakukan audit dalarn rangka sertifikasi CDOB.
  15. Petugas memasukkan hasil inspeksi sertifikasi ke website http://sertifikasicdob.pom.go.id
  16. Pemohon membuat tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan (CAPA) terhadap temuan inspeksi dan menyampaikannya melalui website http://sertifikasicdob.pom.go.id
  17. Petugas Loka POM melakukan evaluasi terhadap CAPA yang dikirim, apabila masih belum sesuai maka CAPA akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki.
  18. Pemohon diberikan kesempatan untuk membuat CAPA sebanyak 2 (dua) kali dengan batas waktu 40 hari kerja untuk setiap CAPA.
  19. Setelah CAPA dinyatakan sesuai, CAPA akan terkirim ke Supervisor di Direktorat Pengawasan sarana Distribusi dan Pelayanan ONPP.
  20. Setelah dievaluasi kembali serta dipastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai maka sertifikat CDOB diterbitkan.
  21. Inspeksi sertifikasi dilakukan untuk permohonan sertifikasi yang memerlukan inspeksi yaitu sertifikasi baru, resertifikasi, perubahan alamat PBF yang merubah lokasi dan penambahan gudang.
  22. Perubahan sertifikat yang disebabkan perubahan alamat yang tidak merubah lokasi, perubahan nama yang tidak merubah NIB tidak dilakukan inspeksi

Waktu pelayanan maksimal adalah 35 hari kerja untuk tahap audit sertifikasi dan evaluasi CAPA.

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPOM

Laporan hasil audit sertifikasi

Dilakukan melalui berbagai kanal 

  • SP4N LAPOR https://bpom.lapor.go.id/
  • Telepon/ WhatsApp/ SMS : 08114917817
  • Email : loka_merauke@pom.go.id 
  • Instagram : @bpom.merauke
  • Facebook : Loka POM di Merauke
  • Twitter : @bpom_Merauke
  • Website : www.merauke.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online