Layanan Informasi dan Pengaduan

  1. Membawa identitas pelanggan
  2. Mencantumkan nomor HP pelanggan
  3. Mencantumkan alamat pelanggan

  1. Pemohon menyampaikan permintaan informasi melalui tatap muka atau sosial media
  2. Pemohon wajib melengkapi identitas diri dan nomor telepon
  3. Pemohon yang hadir untuk memperoleh pelayanan menggunakan pakaian bebas dan rapi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sosial media Loka POM di Kabupaten Sambas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store