No. SK: OT.03.34C.07.24.07
1. Tindak Lanjut Layanan Permintaan Informasi a. Melalui Tatap muka, telepon, short messaging services (sms), email/website, media sosial, whatsapp, aplikasi, Halo BPOM : 1 Hari Kerja b. Melalui surat: 3 Hari Kerja 2. Tindak Lanjut Layanan Pengaduan a. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja b. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja c. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja |
Tidak dipungut biaya
Informasi dan tindak lanjut pengaduan
Pengaduan, saran dan masukan terhadap Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan dapat disampaikan melalui :
Tatap muka langsung :
ULPK Loka POM di Kabupaten Sumba Timur
Jl. Jend. Soeharto No 42, Kompleks Kantor Daerah, Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur – NTT
a. WhatsApp : 0823 4034 3884
d. Instagram : @bpom.sumbatimur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Loka POM di Kabupaten Sumba Timur
Ketua Tim Pelayanan Publik, elayanan Izin Penerapan CPPOB, Sertifikasi CDOB, Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB
Wakil Ketua Tim Pelayanan Publik, Pelayanan Informasi dan Pengaduan