Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara bertahap

No. SK: PI.0606.33C.08.24.162

  • Pengguna layanan mengajukan permohonan melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dalam rangka Sertifikasi pemenuhan aspek Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara Bertahap dengan menyiapkan dokumen :
    1. NIB berbasis Risiko / NIB oss RBA
    2. Dokumen Mutu; Deskripsi Produk (yang memuat Komposisi
    3. Alur Proses Produksi
    4. Penjelasan Tanggal Kedaluarsa
    5. Spesifikasi Produk
    6. Label / Foto Produk

  1. Pengajuan pendaftaran izin ID OSS untuk mendapatkan IP CPOTB secara Bertahap dengan cara : Login melalui https://ui-login.oss.go.id/login ( KBLI 21022 )
  2. Pemohon membuat akun melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dengan menyiapkan dokumen NIB berbasis RBA dan NPWP . Setelah mendaftar, akan diverifikasi dan menunggu lalu username dan password akan dikirim melalui e mail maksimal 3x 24 Jam, Setelah memperoleh username dan password, silahkan melengkapi data perusahaan dan seluruh inputan yang diminta
  3. Pemohon melakukan entry data secara online melalui subsite http://www.e-sertifikasi.pom.go.id. Dengan menyiapkan dokumen : - Surat Permohonan; - Denah Bangunan (Lay Out) sesuai prinsip CPOTB; - Dokumen Mutu yang memuat persyaratan pemenuhan aspek CPOTB Bertahap; - Surat Pernyataan Komitmen Setelah seluruh dokumen diupload agar memantau notifikasi dari Evaluator
  4. Pembayaran PNBP
  5. Pemeriksaan Sarana : 3 HK
  6. Tindak Lanjut Temuan/Pemantauan CAPA (Max 30 HK)
  7. Evaluasi CAPA : maksimal 7 HK
  8. Penerbitan Rekomendasi : 3 HK

1. Pembuatan akun perusahaan melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.idPengajuan Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap melalui http://www.e-sertifikasi.pom.go.id

3. Dokumen dievaluasi 10 HK

4. Evaluasi CAPA/ Close, setelah CAPA diterima lengkap max 7 HK

7.Pembuatan Rekomendasi, 3 HK

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dalam rangka Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik secara Bertahap

Pengaduan, saran dan masukan terhadap Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan dapat disampaikan melalui :

ULPK Loka POM di Kabupaten Belu

Jl. Dr. G. A. Siwabessy, Kec. Atambua Barat Kab.Belu

Telepon     : -

Faksimili   : -

Email        :  Media sosial : Facebook  (bpom belu)

                   Instagram (bpom.belu)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara bertahap"