Pelayanan Pemberian Bantuan Alat Bantu Fisik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta / Pemerintah Kota Jakarta Pusat / Suku Dinas Sosial Kota Administrasi

1. Surat rekomendasi pemberian alat bantu fisik ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (apabila Suku Dinas Sosial tidak ada stok alat bantu fisik) 2. Alat Bantu Fisik (Hearing Aid / Kursi Roda / Kursi Roda Anak / Tongkat Netra / Tongkat Walker / Tongkat Kaki Tiga) apabila stok tersedia