1. Kursi Roda / Kursi Roda Anak / Tongkat Netra / Tongkat Walker / Tongkat Kaki Tiga (setelah berkas lengkap dan telah dilakukan kunjungan lapangan oleh Kasatpel Sosial Kecamatan) paling lambat selama 4 hari kerja
2. Hearing aid (setelah berkas lengkap dan telah dilakukan kunjungan lapangan oleh Kasatpel Sosial Kecamatan) paling lambat selama 5 hari kerja
3. Surat Rekomendasi pemberian alat bantu fisik selama 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Surat rekomendasi pemberian alat bantu fisik ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (apabila Suku Dinas Sosial tidak ada stok alat bantu fisik) 2. Alat Bantu Fisik (Hearing Aid / Kursi Roda / Kursi Roda Anak / Tongkat Netra / Tongkat Walker / Tongkat Kaki Tiga) apabila stok tersedia
1. Nomor telepon kantor (021-3845944)
2. Nomor telepon fax (021-3845944)
3. Email sudinsosialjakpus@gmail.com
4. Media Sosial Instagram @dinsos_jakartapusat
5. Website : satudata-sudinsosjp.com
6. JAKI
7. CRM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelayanan Pemberian Bantuan Alat Bantu Fisik
Pelayanan Pemberian bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana
Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Rekomendasi Bantuan Hibah Daerah atau Pusat
Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Rekomendasi Pemulangan Warga Binaan Sosial (WBS)
Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)