Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Rekomendasi Bantuan Hibah Daerah atau Pusat

  1. Surat Permohonan Lembaga/Yayasan/Orsos
  2. Proposal Lembaga/Yayasan/Orsos
  3. Dokumen Profil Lembaga/Yayasan/Orsos
  4. Fotocopy Akta Notaris
  5. SK Kemenkumham
  6. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  7. Susunan dan Biodata Pengurus Inti
  8. Surat keterangan domisili
  9. Fotocopy NPWP Lembaga/Yayasan/Orsos
  10. Foto Copy Izin Operasional yang masih berlaku (TDY dan IKY)
  11. Foto Copy Bukti Kepemilkan Tanah/ Sewa Tempat
  12. Foto Copy Buku Tabungan Bank DKI an Lembaga/Yayasan/Orsos
  13. Surat Pertanggungjawaban yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00

  1. Pemohon mengajukan permohonan lengkap ke Suku Dinas Sosial
  2. Petugas Suku Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang telah diserahkan oleh Lembaga/Yayasan/Orsos
  3. Petugas Suku Dinas Sosial menjadwalkan tanggal survei bersama Kasatpel Sosial Kecamatan
  4. Petugas Suku Dinas Sosial bersama Kasatpel Sosial kecamatan melakukan Survei Lembaga/Yayasan/Orsos dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL)
  5. Petugas Suku Dinas Sosial memproses Surat Pengantar Rekomendasi Dana Hibah berdasarkan BAPL
  6. Pemohon menerima Surat Pengantar Rekomendasi Dana Hibah

Jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Dana Hibah

1. Nomor telepon kantor (021-3845944)

2. Nomor telepon fax (021-3845944)

3. Email sudinsosialjakpus@gmail.com

4. Media Sosial Instagram @dinsos_jakartapusat

5. Website : satudata-sudinsosjp.com

6. JAKI

7. CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store