Pelayanan Pendampingan Rujukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Terlantar Sakit ke Fasilitas Kesehatan

  • persyaratan pelayanan
    1. 1. Hasil Assesment Petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S);
    2. 2. Fotokopi identitas PPKS (jika ada);
    3. 3. Surat keterangan penyerahan dari instansi lain (jika ada)

  • 1. Petugas menerima laporan PPKS terlantar sakit dari AGD 112
    1. a. Petugas Satgas P3S di titik posko mendapat laporan adanya PPKS sakit dari AGD 112
    2. b. Petugas melaksanakan koordinasi dengan pihak AGD 112;
    3. c. Petugas melaksanakan assesment kepada PPKS apakah masih memiliki keluarga atau termasuk kategori terlantar;
    4. d. Apabila hasil assesment menunjukan PPKS sakit termasuk kategori terlantar maka petugas melaksanakan pendampingan rujukan bersama AGD 112 ke fasilitas kesehatan (puksesmas / rumah sakit).
    5. e. Petugas menandatangani surat rekomendasi rujukan PPKS ke fasilitas kesehatan.
  • 2. Petugas menemukan PPKS terlantar diduga sakit
    1. a. Petugas Satgas P3S di titik posko melaksanakan assessment terhadap PPKS terlantar diduga sakit;
    2. b. Petugas melaksanakan koordinasi dengan petugas kesehatan AGD 112 untuk melaksanakan pemeriksaan kepada PPKS yang diduga sakit;
    3. c. Petugas kesehatan AGD 112 melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada PPKS; apabila dinyatakan sehat maka PPKS dirujuk ke panti sosial, apabila dinyatakan sakit maka PPKS akan dirujuk ke fasilitas kesehatan (puksesmas/rumah sakit) oleh petugas AGD 112 didampingi Satgas P3S;
    4. d. Petugas P3S melaksanakan pendampingan rujukan ke fasilitas kesehatan (puksesmas / rumah sakit).
    5. e. Petugas menandatangai surat rekomendasi rujukan PPKS ke fasilitas kesehatan.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi keterangan rujukan PPKS ke fasilitas kesehatan

1.   Nomor telepon/fax kantor : 0812 8884 5345 / (021) 384 5944

2.   E-mail : sosialjp@jakarta.go.id

3.   Instagram : @dinsos_jakartapusat

4.   Website : satudata-sudinsosjp.com

5.   JAKI

CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store