Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Pasca Bencana

  • persyaratan pelayanan
    1. 1. Laporan informatif dari Kelurahan;
    2. 2. Surat permohonan Bantuan logsitik Pasca Bencana dari Kelurahan;
    3. 3. Data By Name By Address dari Kelurahan (sesuai format terlampir);
    4. 4. Foto kejadian bencana dan foto lokasi pengungsian;
    5. 5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari Kelurahan bermaterai Rp 10.000,00.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. 1. Pemohon melaporkan kejadian bencana dan menyerahkan berkas lengkap kepada Suku Dinas Sosial melalui Kasatpel Sosial Kecamatan;
    2. 2. Petugas menerima laporan kejadian bencana dan melakukan pengecekan lokasi kejadian bencana;
    3. 3. Petugas melakukan survey lokasi kebencanaan;
    4. 4. Petugas menyiapkan bantuan yang dibutuhkan;
    5. 5. Petugas menyerahkan bantuan Logistik Pasca Bencana;
    6. 6. Pemohon menerima bantuan sesuai dengan permohonan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan.

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik Pasca Bencana

1.  Nomor telepon/fax kantor : 0812 8884 5345 / (021) 384 5944

2.   E-mail : sosialjp@jakarta.go.id

3.   Instagram : @dinsos_jakartapusat

4.   Website : satudata-sudinsosjp.com

5.   JAKI

CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store