10. Standar Pelayanan Rujukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Terlantar hasil penjangkauan ke Panti Sosial

  • persyaratan pelayanan
    1. 1. Hasil Assesment Petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S
    2. 2. Fotokopi identitas PPKS (jika ada);
    3. 3. Surat keterangan penyerahan dari instansi lain (jika ada)

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas Satgas P3S di titik posko melaksanakan assessment terhadap PPKS kategori terlantar;
    2. Petugas melaksanakan koordinasi lintas sektor berdasarkan hasil assessment PPKS;
    3. Jika PPKS dikonfirmasi benar terlantar atau tidak ada anggota keluarga, maka petugas Satgas P3S menghubungi Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melaksanakan rujukan ke Panti Sosial;
    4. TRC datang membawa Kendaraan Dinas Operasional untuk menjemput PPKS di titik posko dan melaksanakan rujukan ke Panti Sosial;
    5. TRC melaksanakan rujukan dan serah terima PPKS terlantar ke petugas panti sosial.
    6. TRC menunggu hasil assessment petugas panti sosial kepada PPKS dan menerima Berita Acara Serah Terima PPKS dari panti sosial.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima PPKS dari panti sosial.

1.   Nomor telepon/fax kantor : 0812 8884 5345 / (021) 384 5944

2.   E-mail : sosialjp@jakarta.go.id

3.   Instagram : @dinsos_jakartapusat

4.   Website : satudata-sudinsosjp.com

5.   JAKI

CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store